Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penyimpan melakukan pemberkasan Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara menempatkan Dokumen Kepemilikan BMN ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sehingga menjadi 1 (satu) berkas. (2) PemberkasanDokumen Kepemilikan BMN dilakukan berdasarkan kode penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (3) Dokumen Kepemilikan BMN disimpan selama BMN dikuasai oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (4) Dalam hal BMN dihapuskan karena: a. pemusnahan, atau b. sebab-sebab lain, Dokumen Kepemilikan BMN disimpan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan. (5) Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penghapusan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id