Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penyimpan melakukan pemberkasan Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara menempatkan Dokumen Kepemilikan BMN ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sehingga menjadi 1 (satu) berkas.
(2) PemberkasanDokumen Kepemilikan BMN dilakukan berdasarkan kode penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(3) Dokumen Kepemilikan BMN disimpan selama BMN dikuasai oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(4) Dalam hal BMN dihapuskan karena:
a. pemusnahan, atau
b. sebab-sebab lain, Dokumen Kepemilikan BMN disimpan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan.
(5) Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penghapusan BMN.
Koreksi Anda
