Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penyimpan memberi kode penyimpanan pada setiap Dokumen Kepemilikan BMN yang telah dicatat pada Daftar Dokumen Kepemilikan BMN. (2) Kode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas: a. kode BMN; b. kode Kementerian/Lembaga; c. nomor pendaftaran; dan d. kode tempat penyimpanan. (3) Dalam hal terjadi perubahan, Petugas Penyimpan segera melakukan penyesuaian kode penyimpanan. (4) Penyesuaian kode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didokumentasikan dan dilaporkan oleh Petugas Penyimpan kepada Pejabat Penyimpan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id