Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penyimpan memberi kode penyimpanan pada setiap Dokumen Kepemilikan BMN yang telah dicatat pada Daftar Dokumen Kepemilikan BMN.
(2) Kode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. kode BMN;
b. kode Kementerian/Lembaga;
c. nomor pendaftaran; dan
d. kode tempat penyimpanan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan, Petugas Penyimpan segera melakukan penyesuaian kode penyimpanan.
(4) Penyesuaian kode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didokumentasikan dan dilaporkan oleh Petugas Penyimpan kepada Pejabat Penyimpan.
Koreksi Anda
