Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan BMN, Petugas Penyimpan mencatat perubahan tersebut ke dalam Daftar Mutasi Dokumen Kepemilikan BMN. (2) Daftar Mutasi Dokumen Kepemilikan BMN sekurang- kurangnya memuat: a. tanggal mutasi; b. dasar mutasi; c. nomor pendaftaran awal; dan d. nomor pendaftaran baru. (3) Nomor pendaftaran baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya diisi dalam hal terjadi perubahan kepemilikan BMN yang tidak menyebabkan perubahan Pejabat Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN tersebut. (4) Daftar Mutasi Dokumen Kepemilikan BMN disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda