Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penyimpan mencatat Dokumen Kepemilikan BMN yang sudah diterima oleh Pejabat Penyimpan ke dalam Daftar Dokumen Kepemilikan BMN. (2) Daftar Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas nomor pendaftaran, kode lokasi, kode BMN, Nomor Urut Pendaftaran, bukti kepemilikan, dokumen pendukung bukti kepemilikan, dokumen pengelolaan, kode tempat penyimpanan, status penyimpanan dokumen, dan kondisi dokumen. (3) Kode lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kode Pengguna Barang, kode Unit Eselon I, kode wilayah, kode Kuasa Pengguna Barang, kode Pembantu Kuasa Pengguna Barang, dan kode jenis kewenangan.
Koreksi Anda