Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berita Acara Serah Terima (BAST)Dokumen Kepemilikan BMN sekurang-kurangnya memuat:
a. tanggal dan tempat serah terimaDokumen Kepemilikan BMN;
b. identitas pihak yang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN;
c. identitas Pejabat Penyimpan yang menerima Dokumen Kepemilikan BMN;
d. jumlah Dokumen Kepemilikan BMN yang diserahkan;
e. rincian Dokumen Kepemilikan BMN yang diserahkan;
dan
f. sifat otentisitas dokumen, yaitu asli, duplikat, atau fotokopi.
(2) BAST Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. pihak yang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN;
b. Pejabat Penyimpan yang menerima Dokumen Kepemilikan BMN; dan
c. 1 (satu) orang saksi dari masing-masing pihak.
(3) BAST Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipelihara dan disimpan oleh masing-masing pihak.
Koreksi Anda
