Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita Acara Serah Terima (BAST)Dokumen Kepemilikan BMN sekurang-kurangnya memuat: a. tanggal dan tempat serah terimaDokumen Kepemilikan BMN; b. identitas pihak yang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN; c. identitas Pejabat Penyimpan yang menerima Dokumen Kepemilikan BMN; d. jumlah Dokumen Kepemilikan BMN yang diserahkan; e. rincian Dokumen Kepemilikan BMN yang diserahkan; dan f. sifat otentisitas dokumen, yaitu asli, duplikat, atau fotokopi. (2) BAST Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pihak yang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN; b. Pejabat Penyimpan yang menerima Dokumen Kepemilikan BMN; dan c. 1 (satu) orang saksi dari masing-masing pihak. (3) BAST Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipelihara dan disimpan oleh masing-masing pihak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id