Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pejabat Penyimpan pada Pengelola Barang.
(2) Dalam hal Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang menyerahkan Dokumen Kepemilikan BMN kepada Pengguna Barang untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Penyimpan pada Pengelola Barang.
BagianKedua Penerimaan Dokumen Kepemilikan BMN
Koreksi Anda
