Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN diawali dengan penyerahan kepada Pejabat Penyimpan.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama6 (enam) bulan setelah Dokumen Kepemilikan BMN dikuasai oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
