Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang diperjanjikan dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya memuat: a. dasar perjanjian; b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. tujuan perjanjian; d. ruang lingkup perjanjian; e. pelaksanaan perjanjian; f. pembiayaan pelaksanaan perjanjian; g. objek yang diperjanjikan; h. jangka waktu perjanjian; i. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; j. force majeure; k. ketentuan mengenai pembatalan/berakhirnya perjanjian; l. sanksi; dan m. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id