Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Hal-hal yang diperjanjikan dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya memuat:
a. dasar perjanjian;
b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. tujuan perjanjian;
d. ruang lingkup perjanjian;
e. pelaksanaan perjanjian;
f. pembiayaan pelaksanaan perjanjian;
g. objek yang diperjanjikan;
h. jangka waktu perjanjian;
i. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
j. force majeure;
k. ketentuan mengenai pembatalan/berakhirnya perjanjian;
l. sanksi; dan
m. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda
