Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalamPasal 15ayat(1) merupakan lembaga negara atau badan hukum yang bergerak di bidang penyimpanan dokumen/arsip serta memiliki prasarana dan sarana penyimpanan dokumen/arsip yang memadai. (2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN sebatas hal-hal yang diperjanjikan; dan b. bertanggungjawab mengamankan fisik dan menjaga kerahasiaan Dokumen Kepemilikan BMN. (3) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga negara, Pengelola Barang melakukan penunjukan langsung kepada lembaga negara dimaksud untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN. (4) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan hukum, penetapan badan hukum untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id