Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN, Pengelola Barang dapat menunjuk pihak ketiga. (2) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat dilakukan dalam hal Pengelola Barang tidak memiliki prasarana dan sarana penyimpanan dokumen yang memadai; dan b. tidak menghapuskan kewenangan dan tanggung jawab Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id