Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN, Pengelola Barang dapat menunjuk pihak ketiga.
(2) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dapat dilakukan dalam hal Pengelola Barang tidak memiliki prasarana dan sarana penyimpanan dokumen yang memadai; dan
b. tidak menghapuskan kewenangan dan tanggung jawab Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
