Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal telah ditunjuk Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan yang baru, harus dilakukan pengecekan terhadap Dokumen Kepemilikan BMN yang dilaksanakan secara bersama-sama antara Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan yang barudengan Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan sebelumnya.
(2) Pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat30 (tigapuluh) hari sejak penunjukan Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan yang baru.
(3) Hasil pengecekan dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan yang barudanPejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan sebelumnya, dengan diketahui oleh Pimpinan Unit Organisasi Pejabat dan/atau Petugas Penyimpan.
(4) Berita acara hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. tanggal pelaksanaan pengecekan;
b. para pihak yang melaksanakan pengecekan;
c. jenis, jumlah, kondisi, dan status penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN;
d. tanda tangan para pihak yang melaksanakan pengecekan; dan
e. tanda tangan Pimpinan Unit Organisasi Pejabat Penyimpan dan/atau Petugas Penyimpan.
(5) Berita acara hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilampiri dengan Daftar Dokumen Kepemilikan BMN.
(6) Berita acara hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Daftar Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5)disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BagianKeempat PenyimpananDokumenKepemilikan BMN OlehPihakKetiga
Koreksi Anda
