Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan dan pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan padaPengguna Barang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Ketentuan mengenai penunjukan dan pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengguna Barang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. BagianKetiga Pergantian Pejabat dan Petugas Penyimpan
Koreksi Anda