Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan dan pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan padaPengguna Barang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengguna Barang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
BagianKetiga Pergantian Pejabat dan Petugas Penyimpan
Koreksi Anda
