Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan dan pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengelola Barang dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (2) Penunjukan dan pembebastugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (3) Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat atau pegawai pada Unit Eselon II yang mempunyai tugas di bidang penatausahaan BMN.
Koreksi Anda