Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Petugas Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2):
a. melakukan pencatatan, pengkodean, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN;
b. membantuPejabat Penyimpan dalam melakukan:
1) penerimaan;
2) peminjaman;
3) koordinasi upaya pengambilan;
4) penggandaan;
5) pengurusan penggantian;
6) pengembalian;
7) pelaporan penyimpanan; dan 8) alih media, Dokuman Kepemilikan BMN.
Koreksi Anda
