Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2): a. melakukan pencatatan, pengkodean, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN; b. membantuPejabat Penyimpan dalam melakukan: 1) penerimaan; 2) peminjaman; 3) koordinasi upaya pengambilan; 4) penggandaan; 5) pengurusan penggantian; 6) pengembalian; 7) pelaporan penyimpanan; dan 8) alih media, Dokuman Kepemilikan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id