Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN:
a. Pengelola Barang untuk Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Dalam melaksanakan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menunjuk Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan;
b. Pengelola Barang atau Pengguna Barang dapat membentuk unit penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN.
Koreksi Anda
