Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN: a. Pengelola Barang untuk Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan. (2) Dalam melaksanakan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menunjuk Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan; b. Pengelola Barang atau Pengguna Barang dapat membentuk unit penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN.
Koreksi Anda