Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penyimpan memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. menerima Dokumen Kepemilikan BMN; b. melakukan peminjaman Dokumen Kepemilikan BMN; c. mengoordinasikan upaya pengambilan Dokumen Kepemilikan BMN yang dipinjam jika telah melewati jangka waktu peminjaman; d. melakukan penggandaan Dokumen Kepemilikan BMN; e. melegalisasi hasil penggandaan Dokumen Kepemilikan BMN; f. mengurus penggantian Dokumen Kepemilikan BMN; g. mengembalikan Dokumen Kepemilikan BMN; h. menyusun laporan pelaksanaan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN; i. melakukan alih media dan validasi hasil alih media atas Dokumen Kepemilikan BMN; dan j. melakukan supervisi atas pelaksanaan pencatatan, pengkodean, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN yang dilakukan oleh Petugas Penyimpan. (2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penyimpan dibantu oleh Petugas Penyimpan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id