Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan. (2) Dalam melaksanakan penyimpanan dokumen kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang: a. MENETAPKAN kebijakan mengenai penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan; b. menunjuk dan membebastugaskan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; c. meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya; d. menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya; e. melakukan alih media dan validasi hasil alih media atas Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan f. membuat dan menyampaikan laporan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN kepada Pengelola Barang. (3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabatstruktural di lingkungan Unit Eselon Iyang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Koreksi Anda