Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Dalam melaksanakan penyimpanan dokumen kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang:
a. MENETAPKAN kebijakan mengenai penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan;
b. menunjuk dan membebastugaskan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
c. meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
d. menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
e. melakukan alih media dan validasi hasil alih media atas Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
f. membuat dan menyampaikan laporan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN kepada Pengelola Barang.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabatstruktural di lingkungan Unit Eselon Iyang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Koreksi Anda
