Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
(2) Dalam melaksanakan penyimpanan dokumen kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat(1),Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang:
a. membuat kebijakan mengenai penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN;
b. menunjuk dan membebas tugaskan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengelola Barang;
c. menguasakan penunjukan dan pembebas tugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengelola Barang;
d. MEMUTUSKAN perlunya penggunaan pihak ketiga untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
e. menentukan pengkodean Dokumen Kepemilikan BMN;
f. melakukan alih media dan validasi hasil alih mediaatas Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
g. meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
h. menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
i. menerima laporan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN dari Pengguna Barang;
j. meminta dokumen pendukung bukti kepemilikan BMN yang tidak berada pada Pengelola Barang tetapidiperlukan dalam pengelolaan BMN kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
k. melakukan pembinaan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengenai penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat struktural di lingkungan kantor pusat atau instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
