Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pengelolaan BMN atas BMN yang memiliki bukti kepemilikan, disimpan menjadi satu berkas dengan Dokumen Kepemilikan BMN. (2) Dokumen pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keputusan dan/atau surat persetujuan penggunaan BMN; b. surat persetujuan pemanfaatan BMN; c. surat persetujuan pemindahtanganan BMN; d. surat persetujuan pemusnahan BMN; dan e. surat persetujuan penghapusan BMN. (3) Dalam hal Dokumen Kepemilikan BMN sudah tidak dikuasai Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dokumen pengelolaan BMN disimpan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id