Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pengelolaan BMN atas BMN yang memiliki bukti kepemilikan, disimpan menjadi satu berkas dengan Dokumen Kepemilikan BMN.
(2) Dokumen pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keputusan dan/atau surat persetujuan penggunaan BMN;
b. surat persetujuan pemanfaatan BMN;
c. surat persetujuan pemindahtanganan BMN;
d. surat persetujuan pemusnahan BMN; dan
e. surat persetujuan penghapusan BMN.
(3) Dalam hal Dokumen Kepemilikan BMN sudah tidak dikuasai Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dokumen pengelolaan BMN disimpan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan.
Koreksi Anda
