Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendukung bukti kepemilikan BMN disimpan menjadi satu berkas dengan Dokumen Kepemilikan BMN. (2) Dokumen pendukung bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk BMN dari belanja APBN, antara lain: 1. dokumen perencanaan kebutuhan dan penganggaran; 2. dokumen penyediaan anggaran; 3. dokumen pelaksanaan anggaran berupa kontrak, pencairan dana, Berita Acara Serah Terima (BAST), Final Hand Over (FHO), dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB); 4. Surat Izin Mendirikan Bangunan; 5. gambar yang dihasilkan setelah proses pekerjaan konstruksi selesai (as built drawing) beserta dokumen pendukungnya, antara lain: a) denahsituasi (kawasan/site plan); b) tampak; c) potongan; d) gambar detail; e) berita acara lapangan; f) garansi produk; g) manual operation; 6. foto BMN; b. untuk BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain: 1. dokumen asal perolehan BMN; 2. Surat Izin Mendirikan Bangunan; 3. gambar yang dihasilkan setelah proses pekerjaan konstruksi selesai (as built drawing) beserta dokumen pendukungnya, antara lain: a) denah situasi (kawasan/ site plan); b) tampak; c) potongan; d) gambar detail; e) berita acara lapangan; f) garansi produk; g) manual operation; 4. foto BMN. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk asli atau fotokopi dengan dilampiri soft copy.
Koreksi Anda