Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendukung bukti kepemilikan BMN disimpan menjadi satu berkas dengan Dokumen Kepemilikan BMN.
(2) Dokumen pendukung bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk BMN dari belanja APBN, antara lain:
1. dokumen perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. dokumen penyediaan anggaran;
3. dokumen pelaksanaan anggaran berupa kontrak, pencairan dana, Berita Acara Serah Terima (BAST), Final Hand Over (FHO), dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4. Surat Izin Mendirikan Bangunan;
5. gambar yang dihasilkan setelah proses pekerjaan konstruksi selesai (as built drawing) beserta dokumen pendukungnya, antara lain:
a) denahsituasi (kawasan/site plan);
b) tampak;
c) potongan;
d) gambar detail;
e) berita acara lapangan;
f) garansi produk;
g) manual operation;
6. foto BMN;
b. untuk BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain:
1. dokumen asal perolehan BMN;
2. Surat Izin Mendirikan Bangunan;
3. gambar yang dihasilkan setelah proses pekerjaan konstruksi selesai (as built drawing) beserta dokumen pendukungnya, antara lain:
a) denah situasi (kawasan/ site plan);
b) tampak;
c) potongan;
d) gambar detail;
e) berita acara lapangan;
f) garansi produk;
g) manual operation;
4. foto BMN.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berbentuk asli atau fotokopi dengan dilampiri soft copy.
Koreksi Anda
