Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Kepemilikan BMN meliputi dokumen bukti kepemilikan atau dokumen yang setara. (2) Dokumen bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sertipikat untuk BMN berupa tanah;dan b. bukti kepemilikan lain untuk BMN selain tanah, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan. (3) Dokumen yang setara dengan dokumen bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BMN berupa tanah antara lain: a. girik; b. letter C; c. akta jual beli; dan d. akta pelepasan hak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id