Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Kepemilikan BMN meliputi dokumen bukti kepemilikan atau dokumen yang setara.
(2) Dokumen bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sertipikat untuk BMN berupa tanah;dan
b. bukti kepemilikan lain untuk BMN selain tanah, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
(3) Dokumen yang setara dengan dokumen bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BMN berupa tanah antara lain:
a. girik;
b. letter C;
c. akta jual beli; dan
d. akta pelepasan hak.
Koreksi Anda
