Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan:
a. penyerahan;
b. penerimaan;
c. pencatatan;
d. pengkodean;
e. pemberkasan;
f. pemeliharaan;
g. pengamanan;
h. peminjaman;
i. penggandaan;
j. penggantian;
k. pengecekan;
l. pengembalian;
m. pelaporan penyimpanan atas Dokumen Kepemilikan BMN.
Koreksi Anda
