Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Dokumen Kepemilikan BMN adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMN. 3. Daftar Dokumen Kepemilikan BMN adalah daftar yang memuat data penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang disusun oleh Petugas Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN dan ditandatangani oleh Pejabat Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN. 5. Pejabat Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN, yang selanjutnya disebut Pejabat Penyimpan, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, yang berasal dari pejabat struktural di lingkungan Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 6. Petugas Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN, yang selanjutnya disebut Petugas Penyimpan, adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membantu Pejabat Penyimpan dalam melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, yaitu petugas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengelola Barang atau Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 7. Pengelola Barang adalah pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 8. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 9. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. BagianKedua MaksuddanTujuan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id