Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2046) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disebut SiAP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
2. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SABUN adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pengguna anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara.
4. Kuasa BUN adalah Pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPBN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
6. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disingkat Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat DJPBN yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
7. Kantor Wilayah DJPBN yang selanjutnya disingkat Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal DJPBN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPBN yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
9. Rekening Kuasa BUN Daerah adalah rekening milik BUN pada bank/pos mitra KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah.
10. Rekening Kuasa BUN Pusat adalah rekening milik BUN pada bank mitra Dit. PKN selaku Kuasa BUN Pusat.
11. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
12. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
13. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
14. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
15. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
16. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN.
17. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat KPPN.
18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.
19. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.
20. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I
Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
21. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah, UAKBUN-Pusat, dan UAKKBUN-Kanwil.
22. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama .
23. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) SiAP merupakan subsistem dari SABUN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
a. KPPN selaku UAKBUN-Daerah, kecuali KPPN Khusus Investasi;
b. Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN-Kanwil;
c. Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat; dan
d. DJPBN c.q. Dit. PKN selaku UAPBUN AP.
(3) Penanggung jawab unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Penanggung jawab UAKBUN-Daerah adalah Kepala KPPN;
b. Penanggung jawab UAKKBUN-Kanwil adalah Kepala Kanwil DJPBN;
c. Penanggung jawab UAKBUN-Pusat adalah Direktur PKN; dan
d. Penanggung jawab UAPBUN AP adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(5) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Neraca;
b. LAK;
c. LPE; dan
d. CaLK.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAKBUN-Daerah memproses data transaksi:
a. penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah;
b. penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku harus mendapatkan pengesahan dari KPPN;
c. penerimaan dan pengeluaran yang terdapat pada SPM dengan potongan; dan
d. penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pendapatan dan belanja pada Badan Layanan Umum (BLU);
b. pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. pendapatan/penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman dalam/luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN tetapi langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas; dan/atau
d. penerimaan dan pengeluaran lainnya yang menurut ketentuan harus mendapat pengesahan dari KPPN.
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. penerimaan dan pengeluaran pada SPM dengan potongan yang pembayaran atas SPM tersebut melalui rekening Kuasa BUN Daerah; dan
b. penerimaan dan pengeluaran pada SPM yang jumlah potongannya menyebabkan jumlah yang harus dibayarkan nihil.
(4) Jenis transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pendapatan;
b. Belanja;
c. Transfer ke daerah dan dana desa;
d. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
e. Penerimaan dan pengeluaran transitoris;
dan/atau
f. Pengembalian.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
a. Kas diterima di rekening Kuasa BUN Daerah;
b. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN Daerah;
c. Pengesahan transaksi penerimaan dan pengeluaran oleh KPPN;
d. Terbit SP2D untuk SPM dengan potongan yang jumlah pembayarannya nihil;
e. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat, untuk pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah; atau
f. Kas masuk ke rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya, untuk penerimaan yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah bersangkutan tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah.
(2) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Daerah.
(3) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah terhadap Neraca UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah lainnya.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Neraca;
b. LAK;
c. LPE; dan
d. CaLK.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Neraca;
b. LAK
c. LPE; dan
d. CaLK.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, UAKBUN-Pusat memproses data transaksi:
a. Penerimaan dan pengeluaran kas melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan
b. Penerimaan dan pengeluaran pada SPM dengan potongan yang pembayaran atas SPM tersebut melalui rekening Kuasa BUN Pusat.
(2) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pendapatan;
b. Belanja;
c. Transfer ke daerah dan dana desa;
d. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
e. Penerimaan dan pengeluaran transitoris;
dan/atau
f. Pengembalian.
8. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran pada UAKBUN-Pusat dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
a. Kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat;
atau
b. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat.
(2) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Pusat.
(3) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat terhadap Neraca UAKBUN-Daerah.
9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Neraca;
b. LAK;
c. LPE; dan
d. CaLK.
10. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAPBUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP berdasarkan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Neraca;
b. LAK;
c. LPE; dan
d. CaLK.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
(5) Dalam hal:
a. UAKBUN-Daerah belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c;
b. UAKBUN-Kanwil belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c; dan/atau
c. UAKBUN-Pusat belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c;
LPE disusun oleh UAPBUN-AP.
11. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 218/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 262/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
DAFTAR ISI
1. BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 13
2. BAB II UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ....................... 16
3. BAB III AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ............................... 20
4. BAB IV ILUSTRASI JURNAL STANDAR PADA KUASA BUN..................... 36
5. BAB V LAPORAN KEUANGAN KUASA BUN............................................ 46
6. BAB VI PENUTUP …………………………………………………………………… 58