Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJPU selaku Entitas Pelaporan mengungkapkan Kewajiban yang dirinci ke dalam setiap pos utang yang mencakup jumlah yang akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. (2) Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk menyajikan informasi yang lebih baik.
Koreksi Anda