Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Teks Saat Ini
(1) Utang pemerintah harus disajikan di dalam Neraca sesuai carrying amount.
(2) Nilai tercatat merupakan nilai nominal Kewajiban dikurangi atau ditambah Diskonto atau Premium yang belum dilakukan Amortisasi.
(3) Diskonto dan Premium, dilakukan Amortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama umur utang.
(4) Untuk meningkatkan kegunaan analisis, CaLK harus menyajikan informasi sebagai berikut:
a. jumlah saldo Kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b. jumlah saldo Kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
c. bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d. konsekuensi dilakukannya penyelesaian Kewajiban sebelum, jatuh tempo;
e. perjanjian restrukturisasi utang yang meliputi:
1) pengurangan pinjaman;
2) modifikasi persyaratan utang;
3) pengurangan tingkat bunga pinjaman;
4) pengunduran jatuh tempo pinjaman;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan 6) pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
f. Jumlah Tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
g. Biaya pinjaman yang meliputi:
1) perlakuan biaya pinjaman;
2) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan 3) tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
Koreksi Anda
