Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang berhubungan dengan utang merupakan biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang; b. Amortisasi atas Diskonto atau Premium yang terkait dengan pinjaman; c. Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, biaya komitmen (commitment fee), biaya manajemen (management fee), premi asuransi (insurance premium), dan sebagainya; d. perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sepanjang perbedaan dimaksud diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id