Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang berhubungan dengan utang merupakan biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
b. Amortisasi atas Diskonto atau Premium yang terkait dengan pinjaman;
c. Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, biaya komitmen (commitment fee), biaya manajemen (management fee), premi asuransi (insurance premium), dan sebagainya;
d. perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sepanjang perbedaan dimaksud diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
Koreksi Anda
