Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pembayaran utang pemerintah dilakukan pencatatan sebagai berikut: a. dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing dimaksud dicatat dengan menjabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal transaksi; b. dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing dimaksud dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh mata uang asing dimaksud; c. dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: 1) transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; 2) transaksi dalam mata uang asing lainnya berkenaan dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal transaksi.
Koreksi Anda