Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan utang dapat dilakukan dengan cara:
a. sukarela;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bersyarat;
c. penjadualan kembali (rescheduling).
(2) Penghapusan sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur baik sebagian maupun seluruhnya atas jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya.
(3) Penghapusan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pembatalan dengan syarat tertentu tagihan oleh kreditur kepada debitur baik sebagian maupun seluruhnya atas jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya.
(4) Penghapusan dengan rescheduling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, merupakan pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur dengan menimbulkan utang baru dalam bentuk perjanjian formal di antara keduanya.
Koreksi Anda
