Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian utang dalam mata uang asing menggunakan kurs transaksi pada saat pembayaran.
(2) Penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau cicilan.
(3) Sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena:
a. adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas;
atau
b. memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya, maka perbedaan yang timbul antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netto nya harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pos Kewajiban yang berkaitan.
(4) Dalam hal harga perolehan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. sama dengan nilai tercatat (currying amount), maka penyelesaian Kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah Kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan.
b. tidak sama dengan carrying amount, maka selain penyesuaian jumlah Kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada CaLK.
Koreksi Anda
