Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Utang pemerintah dicatat sebesar nilai nominal pada saat penarikan. (2) Utang pemerintah dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. (3) Utang pemerintah dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibukukan sesuai ketentuan berikut: a. penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar dalam mata uang yang sama, dibukukan dalam rupiah dengan kurs tengah BI pada tanggal transaksi; b. penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar transaksi dalam rupiah, dibukukan dengan kurs transaksi dari BI pada tanggal transaksi; c. penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN), dibukukan dengan kurs tengah BI bersangkutan; d. penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai dengan komitmennya dalam mata uang yang diterima dalam rekening milik BUN, dibukukan dengan kurs transaksi. (4) Utang Bunga atas utang pemerintah dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. (5) Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berasal dari utang pemerintah baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. (6) Utang Bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar, diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari Kewajiban yang berkaitan. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang, merupakan jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. (8) Selisih Kurs yang terjadi karena perbedaan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan, menyebabkan adanya penambahan atau pengurangan ekuitas dana periode berjalan. (9) Tunggakan atas pinjaman pemerintah disajikan dalam bentuk daftar umur (aging schedule) kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan Kewajiban.
Koreksi Anda