Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Teks Saat Ini
(1) Selisih Kurs timbul karena terdapat perbedaan nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang asing yang mempengaruhi nilai kekayaan bersih.
(2) Selisih Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat terjadi pada saat:
a. transaksi setelah pengakuan awal yang melibatkan penggunaan mata uang asing; dan
b. pelaporan pos moneter dari mata uang asing ke dalam mata uang rupiah.
Koreksi Anda
