Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mata uang yang digunakan dalam penyajian Laporan Keuangan Entitas Pelaporan adalah mata uang rupiah. (2) Dalam hal penyusunan Laporan Keuangan terdapat transaksi yang menggunakan mata uang asing, maka mata uang asing dimaksud dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA (BI) pada tanggal pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda