Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Teks Saat Ini
(1) Utang diakui pada saat kas dan/atau setara kas diterima dan/atau pada saat utang timbul.
(2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi pada saat:
a. tanggal setelmen untuk SBN;
b. tanggal penarikan yang tercantum dalam dokumen penarikan (notice of disbursement) untuk pinjaman luar negeri.
Koreksi Anda
