Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Teks Saat Ini
(1) Utang pemerintah dapat bersumber dari:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.
(2) Utang yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berasal dari penerbitan SBN, pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan pinjaman dari Pemerintah Daerah.
(3) Utang yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari pemberi pinjaman luar negeri.
Koreksi Anda
