Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban diklasifikasikan sebagai berikut: a. Kewajiban jangka pendek, apabila pembayaran Kewajiban dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan; b. Kewajiban jangka panjang, apabila pembayaran Kewajiban dilakukan dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. (2) DJPU selaku Entitas Pelaporan tetap mengklasifikasi Kewajiban jangka panjang, meskipun Kewajiban dimaksud jatuh tempo dan akan www.djpp.kemenkumham.go.id diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dalam hal: a. jangka waktu pembayaran Kewajiban periode sebelumnya dilakukan dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan; b. Entitas Pelaporan bermaksud mendanai kembali (refinance) Kewajiban yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai Kewajiban jangka panjang; dan c. tujuan dilakukannya refinance sebagaimana dimaksud pada huruf b, didukung adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing) atau penjadualan kembali terhadap pembayaran yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id