Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJPU membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) setiap semesteran dan tahunan. (2) Statement of Responsibility sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa: a. pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai; dan b. akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (3) Statement of Responsibility sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan hasil Rekonsiliasi. (4) Bentuk dan isi Statement of Responsibility sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai format sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id