Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Teks Saat Ini
(1) DJPU bertindak sebagai UAP BUN dan Entitas Pelaporan.
(2) UAP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. penggabungan Laporan Keuangan UAKPA BUN;
b. penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAP BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAP BUN sebagaimana dimaksud pada huruf b beserta ADK kepada UABUN setiap triwulanan, semesteran dan tahunan.
(3) Setiap semesteran dan tahunan, UAP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, DJPB.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Setiap semesteran dan tahunan, UAP BUN menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN berupa LRA, Neraca, dan CaLK.
Koreksi Anda
