Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen DJPU bertindak sebagai UAKPA BUN.
(2) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran utang, pembayaran bunga dan biaya utang lainnya.
b. menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK setiap bulan kepada UAP BUN.
(3) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dirinci lebih lanjut sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. LRA; dan
b. Neraca.
(5) Setiap bulan, UAKPA BUN melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah.
(6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Koreksi Anda
