Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SAUP merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN). (2) SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Laporan Keuangan berupa LRA, Neraca, dan CaLK. (3) SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU), yang diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang. (4) SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan modul sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DJPU membentuk unit akuntansi yang terdiri atas: a. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP BUN); dan b. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id