Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dana Bergulir yang telah diinventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dialihkan pengelolaannya kepada Satker BLU di Kementerian Negara/ Lembaga.
(2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak membentuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Bergulir yang diterima harus disetor ke Rekening KUN secepatnya sesuai ketentuan perundang- undangan dan Satker tersebut tidak dapat mengelola Dana Bergulir.
Koreksi Anda
