Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 218-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA/pimpinan Satker BLU dapat menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau tanpa lembaga perantara. (2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non-bank, atau satuan kerja pemerintah daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). (3) Lembaga perantara berupa lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi sebagai penyalur (channneling) atau pelaksana pengguliran dana (executing). (3a) Lembaga perantara berupa satuan kerja pemerintah daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berfungsi sebagai penyalur dana (channeling). (4) Lembaga perantara berfungsi sebagai penyalur dana (channeling) dalam hal lembaga tersebut hanya menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir kepada/dari penerima Dana Bergulir dan tidak bertanggung jawab MENETAPKAN penerima Dana Bergulir, serta tidak menanggung risiko terhadap pinjaman/pembiayaan yang disalurkan. (5) Lembaga perantara berfungsi sebagai pelaksana pengguliran dana (executing) dalam hal lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab menyeleksi dan MENETAPKAN penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir, serta menanggung risiko terhadap ketidaktertagihan dana bergulir. 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda