Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 218-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a. merupakan bagian dari keuangan negara;
b. dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan;
c. dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh PA/KPA;
d. disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund);
e. ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan
f. dapat ditarik kembali pada suatu saat.
(2) Keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara.
(3) Dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai pengertian bahwa dana bergulir dimasukkan ke dalam
siklus APBN yaitu dalam APBN/APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan PA/KPA.
(4) Dimiliki, dikuasai, dikendalikan, dan/atau dikelola oleh PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai pengertian bahwa PA/KPA mempunyai hak kepemilikan Dana Bergulir, penguasaan Dana Bergulir, dan/atau kewenangan dalam melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka pemberdayaan Dana Bergulir.
(5) Ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai pengertian bahwa PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan mengenakan bunga/bagi hasil selain pokok Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir, atau PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan tidak mengenakan bunga/bagi hasil dengan tujuan tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Perkuatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai pengertian bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kemampuan operasional/bisnis penerima Dana Bergulir.
(7) Dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f mempunyai pengertian bahwa dana tersebut dapat ditarik secara fisik oleh PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dari penerima Dana Bergulir untuk digulirkan kembali.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
