Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan fotokopi advis dan rekening koran atas Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank INDONESIA kepada Direktorat Jenderal Anggaran
c.q.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan advis dan rekening koran atas Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas.
(3) SKK Migas menyampaikan laporan penerimaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran
c.q.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda
