Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 218-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKK Migas dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: a. kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM periode sebelumnya; dan/atau b. nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo. (2) Nilai tukar yang digunakan dalam penyelesaian Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo, menggunakan nilai tukar sesuai Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 218-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id