Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b, Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban konfirmasi kepada SKK Migas dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat permintaan konfirmasi.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak belum diterima seluruhnya oleh SKK Migas, Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM hanya diproses berdasarkan jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Kontraktor dari Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dijawab sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan tertulis kepada SKK Migas paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
(4) Dalam rangka pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), SKK Migas dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koordinasi bersama.
(5) Hasil koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dibuat dalam berita acara.
Koreksi Anda
