Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dapat mengajukan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi.
(2) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:
a. PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
b. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang Liquified Natural Gas (LNG) sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya;
c. PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen:
a. asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang telah mendapatkan NTPN, NTB/NTP, atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang diberi cap dan tandatangan bank persepsi/pos persepsi untuk Surat Setoran Pajak elektronik; dan
b. Surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat, dalam hal Kontraktor menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM tidak menggunakan billing system; dan
c. asli surat keterangan fiskal.
(4) Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen asli Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal ...” dan ditandasahkan oleh Kontraktor, serta asli surat keterangan fiskal.
(5) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Kontraktor untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
(6) Terhadap permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan verifikasi oleh SKK Migas.
(7) Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), SKK Migas:
a. melakukan penelitian untuk memastikan adanya penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan Surat Setoran Pajak yang telah disahkan oleh bank persepsi/pos persepsi;
b. meminta konfirmasi atas pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
c. melakukan penelitian untuk memastikan adanya asli surat keterangan fiskal.
(8) Permintaan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dilakukan oleh SKK Migas secara tertulis dengan dilampiri data yang dimintakan konfirmasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Koreksi Anda
