Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LPG TABUNG 3 KG
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau koreksi oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara pembayaran atas surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
