Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LPG TABUNG 3 KG
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dan pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(3) Besarnya subsidi LPG Tabung 3 Kg dan pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg dalam satu tahun anggaran secara final didasarkan pada laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
