Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LPG TABUNG 3 KG
Teks Saat Ini
(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara triwulanan.
(2) Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPA.
(3) Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg.
(5) Koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya.
(6) Pembayaran subsidi harga berdasarkan perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
(7) Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mekanisme pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Koreksi Anda
